Sengketa Jual Beli Tanah Bangunan

jual beli tanah bangunan rumah

 

Hukum sengketa jual beli tanah dan bangunan di Indonesia diatur berdasarkan beberapa aturan utama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam jual beli tanah dan bangunan harus memenuhi ketentuan tentang syarat sah jual beli, yaitu antara lain :  Kesepakatan kedua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan (Pasal 1320 KUHPerdata), Kedua belah pihak harus cakap hukum, Objek yang diperjualbelikan harus jelas, terdapat hak atas tanah yang sah, dan tidak dalam sengketa, Tujuan perjanjian harus halal dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum, dan Jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memperoleh Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan bukti sah perpindahan hak atas tanah.

Penjual harus menyerahkan dokumen asli sertifikat tanah, dokumen kependudukan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat persetujuan suami/istri jika sudah menikah. Pembeli wajib menyerahkan dokumen kependudukan dan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). AJB dibuat di hadapan PPAT dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk balik nama sertifikat.

Sengketa biasanya muncul karena perbedaan kepemilikan, unsur penipuan, penguasaan tanpa hak, atau  pelanggaran perjanjian jual beli. Penyelesaian sengketa dapat melalui mediasi, arbitrase, atau gugatan ke pengadilan negeri. Pengadilan akan memeriksa bukti kepemilikan seperti sertifikat, AJB, dan dokumen pendukung lainnya. Jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut mengikat dan harus dilaksanakan oleh para pihak. Jika sengketa terkait dengan penggunaan atau hak atas tanah adat atau hak ulayat dapat melibatkan hukum adat dan peraturan daerah.

Singkatnya, hukum sengketa jual beli tanah dan bangunan mengacu pada syarat dan prosedur ketat sesuai KUHPerdata dan UU Agraria, dengan penyelesaian sengketa melalui jalur perdata di pengadilan, serta adanya perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi agar kepemilikan tanah menjadi jelas dan sah.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum sengketa jual beli tanah dan bangunan, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pertanahan & Property lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.